ANGGARAN DASAR
YAYASAN INSAN KAMIL AL-MUHAJIRIN
GRAHA CISAIT
MUQODDIMAH
Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam serta membangun Akhlak dan moral manusia itu sendiri melalui pendidikan, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal, manusia yang bertaqwa, berakhlakul karimah, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan dan dapat diwujudkan.
Yayasan ini bergerak dibidang Pendidikan, Kemanusiaan dan Sosial sesuai dengan Azas Pancasila yaitu :
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap Taufiq, hidayat dan inayah Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Insan Kamil Al-Muhajirin ini sebagai berikut :
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Yayasan ini bernama ”YAYASAN INSAN KAMIL AL-MUHAJIRIN” untuk selanjutnya disebut Yayasan, dan berkedudukan di Perum Graha Cisait, Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Propinsi Banten.
- Yayasan ini dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus
PASAL 2
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Yayasan ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal 20 Juli 2017, sesuai Akta Notaris Nomor AHU-0011024.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 20 Juli 2017 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
PASAL 3
AZAS
Yayasan ini berazaskan :
- Agama Islam
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
- Musyawarah dan kekeluargaan
PASAL 4
SIFAT
Yayasan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial.
PASAL 5
VISI
Menjadikan lembaga Bernuansa Islami yang unggul dalam bidang pendidikan, Keagamaan dan sosial untuk membentuk karakter Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengantarkan masyarakat berpendidikan, berbudaya, berkepribadian dan ber-akhlakul karimah sesuai dengan Tuntunan dan Ajaran Rasulallah SAW.
PASAL 6
MISI
- Membina Sumber Daya Manusia berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
- Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan.
- Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan.
- Membina akhlak dan budi pekerti setiap Insan.
- Meningkatkan Ibadah kepada Allah SWT
- Menyebarkan semangat dakwah islami.
- Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dunia dan akhirat.
PASAL 7
ATRIBUT
Logo :
- Warna dasar Putih – Hijau
- Berbentuk lingkaran sebagai lambang persatuan yang utuh
- Terdapat lafad Allah sebagai simbol keagamaan
- Terdapat gambar buku / kitab berwarna hijau-putih sebagai simbol pendidikan
- Terdapat gambar tangan berwarna hijau sebagai simbol sosial
- Terdapat tulisan Yayasan Insan Kamil Al-Muhajirin Graha Cisait Kragilan
Bendera :
- Warna dasar Putih Hijau
- Berbentuk kotak dengan logo lingkaran berukuran diameter 1 m
- Terdapat logo dengan ketentuan sesuai Pasal 7 butir a
PASAL 8
MAKSUD DAN TUJUAN
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
PASAL 9
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
Dibidang Pendidikan meliputi antara lain :
- Memakmurkan masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman dan keagamaan.
- Mendirikan dan merawat gedung-gedung (sekolah, madrasah dan yang ada dibawah naungan yayasan) yang menjadi unit pendidikan dan kegiatan yayasan.
- Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
Dibidang Keagamaan meliputi antara lain :
- Mendirikan sarana ibadah.
- Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
- Meningkatkan pemahaman keagamaan.
- Melaksanakan syiar keagamaan.
- Studi banding keagamaan.
Dibidang Sosial meliputi antara lain :
- Lembaga formal seperti pendidikan dari tingkat kelompok bermain sampai perguruan tinggi dan nonformal seperti.
- kursus-kursus keterampilan.
- Panti asuhan, panti jompo dan wreda.
- Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium.
- Pembinaan olah raga.
- Penelitian dibidang ilmu pengetahuan.
- Studi banding.
PASAL 10
KEKAYAAN YAYASAN
Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pribadi Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari :
- Tanah seluas ±826 M2 (duaribu delapanratus duapuluh emam meter persegi) yang diatasnya berdiri Bangunan masjid dan aula masjid 1 (satu) buah dan barang-barang inventarisnya.
- Tanah seluas 180 M2 (seratus delapanpuluh meter persegi) yang diatasnya berdiri Gedung madrasah dengan 3 ruang belajar dan 1 ruang kantor-uztadz dan uztadzah.
- Uang yang berjumlah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )
Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari:
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat,
- Wakaf,
- Hibah,
- Hibah wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
PASAL 11
ORGAN YAYASAN
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari:
- Pembina;
- Pengurus;
- Pengawas;
Yayasan ini didirikan pada hari Sabtu, 06 Ramadhan 1437 H / 11 Juni 2016 M oleh :
- Muhammad Sumeri
- Hamdan Wahyudi, S.Kom, M.Si
- Akhmad Syaefudin
Kepengurusan Yayasan tahun 2016-2019 dijabat oleh :
Dewan Pembina :
Jabarrahman
Joko Sutrisno
Elham Hakim
Dewan Pengawas :
Saefullah
Hardi Wirawan
Kusuma Anwar
Ketua : H.Hasan Mustofa
Sekretaris :
Azis Kirmanto
Bagiyono
Bendahara : Suparto
Bidang-bidang :
Ketua Bidang Pendidikan & Kaderisasi : Subandi, S.Ag
Anggota
M.Ali Akbar
Agus Wiratno
Ketua Bidang Dakwah : Arnisa
Anggota Seluruh Ketua Majelis Ta’lim RT01 s/d RT09
Ketua bidang Sosial & Kemanusiaan : Ardiyan
Anggota
Nanang Kuswoyo
R.Erdi Cahyadi
Ketua Bidang Dana & Usaha : Sandi
Anggota
Basuki Suhendra
Eko Susanto
Ketua Bidang Kesehatan : Tati Saktiah, A.Md.Kes
Anggota
Tati Sulastri, S.st
Imanul Yaqin
Ketua BidangInformasi& Komunikasi : Budiono
Anggota
Wawan Darmawan
Alimi
Ade Junaedi
PASAL 12
PENDIRI
- Pendiri adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
- Pendiri terdiri dari tiga anggota Pendiri.
- Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pendiri maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pendiri.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pendiri adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat anggota Pendiri dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
- Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pendiri, maka dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pendiri yang berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
- Seseorang anggota Pendiri berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
PASAL 13
MASA JABATAN
- Masa jabatan Pendiri tidak ditentukan lamanya.
- Jabatan anggota Pendiri akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota pendiri tersebut :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6).
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Pendiri.
- Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
- Dilarang untuk menjadi anggota Pendiri karena peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Pembina boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas.
PASAL 14
TUGAS DAN WEWENANG PENDIRI
- Pendiri berwenang bertindak untuk dan atas nama Pendiri, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
- Kewenangan Pendiri meliputi:
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar ini
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- pengesahan program kerja dan rancangan mengenai anggaran tahunan Yayasan.
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan.
- Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
Dalam hal hanya seorang anggota Pendiri, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pendiri atau anggota Pendiri berlaku pula baginya.
PASAL 15
RAPAT PENDIRI
- Rapat Pendiri diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai Rapat Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pendiri dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pendiri, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
- Panggilan Rapat Pendiri dilakukan oleh Pendiri secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu tempat, dan acara rapat.
- Rapat Pendiri diadakan ditempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah-hukum Republik Indonesia.
- Dalam hal semua anggota Pendiri hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak diisyaratkan dan Rapat Pendiri dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
- Rapat Pendiri dipimpin oleh Ketua Pendiri, dan jika Ketua Pendiri tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pendiri akan dipimpin oleh seseorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pendiri yang hadir.
- Seorang anggota Pendiri hanya dapat diwakili oleh anggota Pendiri lainnya dalam Rapat Pendiri berdasarkan surat kuasa.
PASAL 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Rapat Pendiri adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pendiri.
- Dalam hal quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatas tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pendiri kedua.
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan rapat dan tanggal rapat.
- Rapat Pendiri kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu hari)-terhitung sejak Rapat Pendiri pertama.
- Rapat Pendiri kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota Pendiri.
- Keputusan Rapat Pendiri diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak.
- Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
- Setiap anggota Pendiri yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pendiri lain yang diwakilinya.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat Pendiri dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
- Pendiri dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pendiri, dengan ketentuan semua anggota Pendiri diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pendiri memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pendiri.
- Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pendiri, maka ia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
PASAL 17
RAPAT TAHUNAN
- Pendiri wajib menyelenggarakan Rapat Tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
- Dalam Rapat Tahunan, Pendiri melakukan:
- Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pendiri dalam Rapat Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PASAL 18
PEMBINA
- Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
- Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
- Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
- Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan.
- Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina yang berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
- Seseorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
PASAL 19
MASA JABATAN PEMBINA
- Masa jabatan Pembina tidak ditetukan lamanya.
- Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota pembina tersebut:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (7).
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat pembina.
- Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
- Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas.
PASAL 20
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
- Kewenangan Pembina meliputi:
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar ini.
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- pengesahan program kerja dan rancangan mengenai anggaran tahunan Yayasan dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan.
- Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
- dalam hal hanya seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
PASAL 21
RAPAT PEMBINA
- Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai Rapat Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
- Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu tempat, dan acara rapat.
- Rapat Pembina diadakan ditempat kedududkan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah-hukum Republik Indonesia.
- Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak diisyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
- Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seseorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
- Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
PASAL 22
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatas tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan rapat dan tanggal rapat.
- Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu hari) terhitung sejak Rapat Pembina pertama.
- Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota Pembina.
- Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
- Setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
- Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
- Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka ia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
PASAL 23
RAPAT TAHUNAN
- Pembina wajib menyelenggarakan Rapat Tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
- Dalam Rapat Tahunan, Pembina melakukan:
- Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
PENGURUS
Pasal 24
- Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Seorang Ketua.
- Seorang Sekretaris dan
- Seorang Bendahara.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara
ANGGOTA PENGURUS
Pasal 25
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak-dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Rapat Pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengurusannya berakhir apabila-selama menjalankan tugasnya anggota Pengurus melakukan tindakan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan.
- Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
- Bukan Pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas , dan
- Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
- Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
- Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
- Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut ke Pembina paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
- Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
MASA JABATAN
Pasal 26
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukum penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
- Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 27
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
- Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
- Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatas terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Menjamin atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mencairkan dana Yayasan di bank).
- Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam dan di luar negeri.
- Memberikan atau menerima pengalihan atas harta tetap.
- Membeli atau cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan; dan
- Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan.
- Mengadakan perjanjian organisasi yang terafiliasi dengan-Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan dan dengan mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari atau bantuan dari Pembina.
- Pembuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f diatas harus mendapat persetujuan Pembina.
PERWAKILAN PENGURUS
Pasal 28
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
- Memberikan kekayaan Yayasan untuk kepentingan orang lain.
- Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 29
- Ketua Pengurus berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, namun dalam hal Ketua Pengurus berhalangan atau tidak hadir maka tanpa perlu dibuktikan ke pihak ketiga, manapun, maka Sekretaris bersama sama dengan Bendahara berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
- Kecuali, dalam segala tindakan yang berkaitan dengan keuangan Yayasan maka harus dilakukan Ketua Pengurus bersama sama dengan Sekretaris dan/atau Bendahara bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
- Sekretaris bertugas mengelola segala hal berkaitan dengan administrasi Yayasan.
- Bendahara bertugas mengelola segala hal yang berkaitan dengan keuangan Yayasan.
- Pembagian kerja Pengurus di atas ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
- Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seseorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 30
- Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
- Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang-perorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus untuk jangka waktu selama masa jabatan Pengurus yang bersangkutan dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, honorarium, atau upah yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 31
- Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan anggota Pengurus atau apabila kepentingan anggota Pengurus bertentangan dengan kepentingan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota-pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
- Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 32
- Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau atas Pembina.
- Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
- Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota-pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan Rapat pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
- Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau tempat kegiatan Yayasan.
- Rapat Pengurus diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 33
- Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
- Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
- Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus.
- dalam korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus.
- Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari-terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.
- Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah pengurus.
Pasal 34
- Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara-tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
- Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
- Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 35
- Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
- Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
- Dalam hal diangkat 2 (dua) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Ketua Pengawas.
Pasal 36
- Yang dapat diangkat sebagai Pengawas adalah orang-perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan atau tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dapat diangkat kembali.
- Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
- Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara sebelum diangkatnya Pengawas yang baru, pengawasan dilakukan Pembina.
- Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut,kepada Pembina paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalamjangka waktu pling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayaysan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
- Pengawas tidak dapat merangkap sebagi Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
MASA JABATAN
Pasal 37
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukum penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
- Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 38
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
- Ketua Pengawas dan atau satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atau atas nama Pengawas.
- Pengawas berwenang:
- Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan.
- Memeriksa dokumen.
- Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas atau
- Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus.
- Memberikan peringatan kepada Pengurus
- Pengawas dapat memberhentikan sementara 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentin sementara itu, Pengawas diwajibkan melaporkan secara tertulis kepad Pembina.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (60), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina-dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
- Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
- Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
- Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), makan pemberhentian sementara batal demi hukum dan, yang bersangkutan menjadi kembali jabatannya semula.
- Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 39
- Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas Pembina.
- Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
- Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap anggota-pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu tempat dan acara rapat.
- Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau tempat kegiatan Yayasan.
- Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah – Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 40
- Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang anggota Pengawas yang dipilih oleh dan dari orang Pengawas yang hadir.
- Satu orang anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
- Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- Dihadiri paling sendiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengawas.
- Dalam korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
- Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari-terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
- Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) jumlah Pengawas.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 41
- Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara-tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
- Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara rapat dibuat dengan akta – notaris.
- Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan-secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 42
- Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila karena suatu dan-lain hal Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
- Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
- Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
- Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum-rapat diadakan, dengan tidak mempertimbangkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
- Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau tempat kegiatan Yayasan.
- Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
- Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir,-maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
- Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau-berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus – dan Pengawas yang hadir.
Pasal 43
- Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
- Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
- Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara-tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada.
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 44
- Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil, berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
- Setiap Rapat Gabungan dibuat berita acara rapat yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh ketua rapat dan satu orang anggota pengurus atau anggota pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
- Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diisyaratkan apabila berita acara dibuat dengan akta notaris.
- Anggota pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua anggota Pengurus dan anggota Pengawas diberitahu secara tertulis, dengan menandatagani usul tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 45
- Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31(tigapuluh satu) Desember.
- Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
- Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 46
- Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhir tahun buku Yayasan.
- Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:
- Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang dicapai.
- Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
- Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan pengawas.
- Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebut alasan secara tertulis.
- Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
- Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 47
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pembina.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau diwakili.
- dalam hal korum sebagaiman dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka dilakukan pemanggilan Rapat Pembina kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina pertama.
- Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh Pembina.
- Keputusan rapat Pembina kedua sah, apabila berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 48
- Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
- Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan-kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (3) cukup diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit. Kecuali atas persetujuan curator.
PENGGABUNGAN
Pasal 49
- Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
- Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
- ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain
- Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis atau
- Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 50
- Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
- Pengurus masing-masing Yayasan yang menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
- Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
- Rencana akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
- Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
- Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan melampirkan dengan akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 51
- Yayasan bubar karena:
- Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai.
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- Yayasan melanggar ketertiban dan kesusilaan
- Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit
- Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjukkan likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
- Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 52
- Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perubahan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
- Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
- Dalam Yayasan bubar karena putusan pengadilan maka pengadilan menunjuk likuidator.
- Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
- Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan, pemberhentian-sementara, perberhentian wewenang, pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
- Likuidator atau curator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
- Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30-(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
- Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)-hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
- Dalam hal laporan mengenai pebubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN HASIL LIKUIDASI
Pasal 53
- Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan maksud dan tujuannya dengan Yayasan yang dibubarkan.
- Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang dibubarkan, apabila hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
- Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan atau badan hukum lain, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 54
- Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
- Selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Yayasan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, serta di syahkan dalam rapat pembina.
Ditetapkan di : Masjid Al-Muhajirin Graha Cisait
Tanggal : 18Dzulqoidah 1437 H/ 20 Agustus 2016
Pukul : 23.40 BBWI
Pembina Yayasan
Jabbarrahman
|
Anggota Pembina
Joko Sutrisno |
Anggota Pembina
Elham Hakim |
||||
Menyetujui :
|
||||||
Pendiri Yayasan, | Ketua Yayasan, | |||||
Muhammad Sumeri |
Hamdan Wahyudi, S.Kom, M.Si |
Akhmad Syaefudin |
H.Hasan Mustofa |
|||